Sungguh, usaha kamu memang beraneka macam.
Maka barang siapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa
dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup,
serta mendustakan pahala yang terbaik,
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa.
Maka barang siapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa
dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup,
serta mendustakan pahala yang terbaik,
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa.
QS. Al-Lail : 4-11
Sobat zakat, membicarakan tentang
buah dari usaha yakni berupa kekayan, Quran tidak memberikan ketegasan tentang
jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, dan
berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tersebut diserahkan kepada Sunnah
Nabi.
Didalam al-Quran terdapat
beberapa jenis kekayaan yang disebutkan seperti: emas dan perak (9:34); tanaman
dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang
tambang (2:267).
Namun demikian, al-Quran hanya
merumuskannya dengan rumusan yang umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu
zakat dari kekayaan mereka,…..” QS 9:103).
Menurut ulama besar kontemporer
Yusuf Al-Qaradhawy, kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua
syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah contohkan, harta kekayan yang wajib dizakatkan adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Baik dan Halal
2. Berkembang dan berpotensi untuk berkembang
3. Mencapai nishab
Ketentuan ini berdasarkan hadits
riwayat Imam Bukhori dari Abu Said bahwa Rasulullah bersabda:
“tidak wajib zakat pada
tanaman kurma yang kurang dari lima wasaq. Tidak wajib zakat dari perak yang
kurang dari lima awaq, tidak wajib zakat
pada unta yang kurang dari lima ekor”.
4. Memenuhi haul
Penetapan syarat haul ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, bahwasanya
Rasulullah bersabda:
“Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan
telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima
dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa hingga Anda memiliki dua puluh
dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebanyak
setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihanya. Dan tidak
ada zakat pada harta hinga berlalu waktu satu tahun.”
5. Lebih dari kebutuhan pokok
Dalam firman Allah SWT dalam surah
Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman : “.... dan mereka bertanya kepadamu
tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan’....”
6. Milik penuh dan bebas dari hutang
Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat
ini adAllah:
Di dalam Al-Quran Allah telah menetapkan kepemilikan yang jelas
dalam mengeluarkan zakat dengan menyebutkan “harta mereka” atau “harta kamu”.
Seperti firman Allah dalam surat al-Ma’arij
ayat 24-25 dan surat at-Taubah ayat 103.
Adapun sumber zakat Mal dibagi menjadi dua bagian:
1. Sumber zakat terdahulu
Yaitu sumber zakat yang pernah ada pada
zaman Rasulullah, seperti zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat
pertanian, dan zakat rikaz.
2. Sumber zakat modern
Yaitu sumber zakat yang tidak ada pada zaman Rasulullah,
tapi para ulama memasukannya kedalam sumber zakat yang diharus dikeluarkan
zakatnya dengan jalan analogi atau qiyas kepada sumebr zakat yang pernah
ada, seperti: zakat profesi, tabungan, saham/obligasi, investasi, dan hadiah.
Jadi harta yang memenuhi ketentuan-ketentuan di atas saja,
yang wajib dizakatkan. Sehinga barang-barang yang baru dibeli, tidak wajib
dizakatkan. Demikian pula harta yang belum mencapai nishab dan haul. Wallahu
a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar