Selasa, 11 Juni 2013

Tentang Syarat-Syarat Zakat





Sungguh, usaha kamu memang beraneka macam.
Maka barang siapa memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa
dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah
Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup,
serta mendustakan pahala yang terbaik,
maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.
Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila dia telah binasa.
QS. Al-Lail : 4-11

Sobat zakat, membicarakan tentang buah dari usaha yakni berupa kekayan, Quran tidak memberikan ketegasan tentang jenis kekayaan yang wajib zakat, dan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi, dan berapa besar yang harus dizakatkan. Persoalan tersebut diserahkan kepada Sunnah Nabi.
Didalam al-Quran terdapat beberapa jenis kekayaan yang disebutkan seperti: emas dan perak (9:34); tanaman dan buah-buahan (6:141); penghasilan dari usaha yang baik (2:267); dan barang tambang (2:267).

Namun demikian, al-Quran hanya merumuskannya dengan rumusan yang umum yaitu “kekayaan” (“Pungutlah olehmu zakat dari kekayaan mereka,…..” QS 9:103).
Menurut ulama besar kontemporer Yusuf Al-Qaradhawy, kekayaan hanya bisa disebut kekayaan apabila memenuhi dua syarat yaitu : dipunyai dan bisa diambil manfaatnya.

Berdasarkan sabda Rasulullah contohkan, harta kekayan yang wajib dizakatkan adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.      Baik dan Halal

2.      Berkembang dan berpotensi untuk berkembang

3.      Mencapai nishab
Ketentuan ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Abu Said bahwa Rasulullah bersabda:
“tidak wajib zakat pada tanaman kurma yang kurang dari lima wasaq. Tidak wajib zakat dari perak yang kurang dari lima  awaq, tidak wajib zakat pada unta yang kurang dari lima ekor”.
4.      Memenuhi haul
Penetapan syarat haul ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ali Bin Abi Thalib, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa hingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebanyak setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihanya. Dan tidak ada zakat pada harta hinga berlalu waktu satu tahun.”

5.      Lebih dari kebutuhan pokok
Dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah berfirman : “.... dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan’....”

6.      Milik penuh dan bebas dari hutang
Adapun yang menjadi alasan penetapan syarat ini adAllah:
Di dalam Al-Quran  Allah telah menetapkan kepemilikan yang jelas dalam mengeluarkan zakat dengan menyebutkan “harta mereka” atau “harta kamu”. Seperti  firman Allah dalam surat al-Ma’arij ayat 24-25 dan surat at-Taubah ayat 103.

Adapun sumber zakat Mal dibagi menjadi dua bagian:
1. Sumber zakat terdahulu
Yaitu sumber zakat yang pernah ada pada zaman Rasulullah, seperti zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan zakat rikaz.

2. Sumber zakat modern
Yaitu sumber zakat yang tidak ada pada zaman Rasulullah, tapi para ulama memasukannya kedalam sumber zakat yang diharus dikeluarkan zakatnya dengan jalan analogi atau qiyas kepada sumebr zakat yang pernah ada, seperti: zakat profesi, tabungan, saham/obligasi, investasi, dan hadiah.
Jadi harta yang memenuhi ketentuan-ketentuan di atas saja, yang wajib dizakatkan. Sehinga barang-barang yang baru dibeli, tidak wajib dizakatkan. Demikian pula harta yang belum mencapai nishab dan haul. Wallahu a’lam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Favorit

Wanita, Jasamu Tiada Terkira

Wanita, Jasamu Tiada Terkira
Aisyah r.a berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab Rasulullah SAW “Suaminya.” ” Siapa pula berhak terhadap lelaki?” Jawab Rasulullah SAW, “Ibunya.”